Sebagai informasi, kader Partai Golkar ini menjadi tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga ikut menetapkan staf ahli Sahat berinisial RS serta dua orang dari pihak swasta.
Dua orang tersebut adalah AH, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat).
Kemudian IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Aksi suap yang dijalankan ini supaya Pokmas tersebut memperoleh alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sahat dan RS berperan sebagai tersangka penerima suap.
Baca: Sosok Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Baca: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Dua orang ini diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan dua tersangka lain, AH dan IW, menjadi tersangka pemberi suap.
AH dan IW dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti yang diketahui, pada Rabu (14/12/2022) malam, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.
OTT KPK ini berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai barang bukti dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menceritakan awal mula kasus dugaan suap ini, Kamis (15/12/2022).
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) pada Sahat dan tiga orang lainnya dan melakukan penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis, dikutip dari Kompas.
Baca: Sosok Lukas Enembe: Gubernur Papua Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi, Ribuan Pendukung Akan Demo
Baca: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Ngaku Bersedih Ada Korupsi di Lembaga Peradilan
Tambahan informasi, Sahat Tua Simanjuntak adalah politisi yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Sejak tahun 2019, Sahat Tua Simanjuntak mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim).
Pada Desember 2022, pemilik nama lengkap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Sahat bersama sejumlah pihak ditangkap KPK di Surabaya.