Hal itu tercantum dalam surat dakwaan tiga terdakwa, Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Ahyudin adalah pendiri dan mantan Presiden ACT, sedangkan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain menjabat Presiden dan salah satu pembina ACT.
Jaksa menjelaskan, setelah kecelakaan yang menewaskan 189 penumpang dan awak, Boeing menyediakan dua jenis santunan.
Pertama dana santunan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) dengan total 25.000.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 138.546.388.500.
Setiap ahli waris mendapatkan Rp 2.037.450.000 (144.500 dollar AS).
Dana BFAF itu diberikan Boeing sebagai bantuan finansial dan diterima oleh para ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Kemudian, Boeing juga memberikan dana BCIF yang nilainya sama dengan BFAF.
Hanya saja, dana BCIF merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dan dana itu tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
"Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada Administrator dari BCIF yaitu Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar," kata jaksa saat membacakan dakwaan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pelaksanannya, Boeing lewat kedua administrator itu menentukan sejumlah persyaratan mendasar yang harus dipenuhi para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.
Boeing mendelegasikan kewenangan kepada Administrator Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek, atau badan amal yang akan didanai BCIF.
Hanya saja badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.
Akan tetapi, ACT mengeklaim sudah mendapat persetujuan untuk mengelola dana BCIF dari Boeing.
“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF,” kata jaksa.
Pihak ACT lalu meminta kepada keluarga ahli waris mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing supaya dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT.
Pada Oktober 2018, ACT mengajukan proposal proyek fasilitas sosial dikelola oleh ACT terkait dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.
ACT mengajukan nilai proyek sebesar 2.037.450.000 (144.500 Dollar AS) kepada Boeing.
Proposal itu disetujui Boeing dan uang BCIF dicairkan ke rekening ACT.