Dia mengungkapkan kesaksiannya dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (10/11/2022).
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Irfan Widyanto
Irfan Widyanto yang menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini diduga adalah kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Adzan Romer Sebut Putri dan Ferdy Sambo Tidak Tinggal Serumah, Bharada E: Sabtu Minggu Baru Balik
Dalam kasus obstruction of justice ini, ada tujuh tersangka yang terlibat. Bahkan, ada nama Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo.
Ketujuh terdakwa ini dikenai Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa ini pun juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, keterangan yang diakui Aryanto soal Ferdy Sambo yang temperamental ini bermula dari kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mengajukan pertanyaan tentang sifat Ferdy Sambo jika bawahannya melakukan kesalahan.
Awalnya Aryanto mengelak dengan menjawab tidak pernah ditegur.
Baca: Jaksa Tanyakan Ada Tidaknya Pelecehan ke Susi, ART Sambo: Saya Tidak Tahu
Baca: Putri Candrawathi Tak Mengakui Brigadir J Sebagai Ajudan : Sebagai Driver Saya
Pernyataan Aryanto tersebut diragukan oleh kuasa hukum Irfan Widianto.
"Apakah tidak ada kesalahan (selama masa kerja tersebut)?" kata [engacara, dikutip dari Kompas.
Mendapatkan cecaran tersebut akhirnya Aryanto buka suara tentang sifat asli Ferdy Sambo.
Aryanto kemudian mengungkapkan Ferdy Sambo yang akan marah-marah saat perintah tak dijalankan oleh bawahannya.
"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," jawab Aryanto.
"temperamen berarti pak Sambo?" lanjut pengacara Irfan.
"Iya," jawab Aryanto lagi.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J dilarang Ferdy Sambo untuk disebarluaskan.
Hal itu diminta Ferdy Sambo saat Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit akan melakukan oleh TKP pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Permintaan eks Kadiv Propam Polri itu, kata Ridwan, karena kematian Brigadir J berhubungan dengan adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri Sambo.