Pakar Hukum Sebut Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Adalah Alat Bukti Utama Meski Berubah-ubah

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Asisten Susi mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi tidak spontan, banyak cognitive loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya."

"Artinya hakim sudah tahu apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusana untuk ditutupi," terang Monika.

Monika menjelaskan soal syarat dari kejujuran.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia menyebut syarat kejujuran adalah adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.

"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," terangnya.

Saat menjawab pertanyaan hakim dlam persidangan, Susi disebut tidak banyak menampilkan emosi yang rileks.

Bahkan disebut, ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.

Kondisi tersebut, kata Monika, dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang telah terjadi.

Juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik tau dapat juga berusaha untuk mengatakan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.

Baca: Anak Susi ART Ferdy Sambo Tak Mau Berangkat Sekolah, Suami Berharap Ia Cepat Pulang

Baca: Hakim Semprot Pengacara Kuat Maruf dalam Persidangan: Tidak Penting Tidak Perlu Ditanyakan

"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."

"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."

"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," terang Monika.

Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka

Dua asisten Ferdy Sambo, Susi dan Dariyanto alias Kodir terancam jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keterangan dua ART Ferdy Sambo ini dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Hal tersebut membuat keduanya mendapatkan ancaman akan diproses pidana karena dinilai memberikan keterangan bohong.

Hal tersebut terjadi ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.

Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J (Kompas TV/Kolase Surya.co.id)

Susi menjadi saksi pada Senin, (31/11/2022), lalu dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada E.

Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keduanya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer