Hampir semua sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen karyawan bekerja dari kantor ( WFO).
Hal ini tertuang dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Ini juga berlaku di bioskop, pusat perbelanjaan, restoran, masih bisa beroperasi.
Sementara untuk kegiatan sekolah pun masih bisa tatap muka, tapi terbatas.
Baca: Kasus Covid-19 Mulai Naik, Kenali Gejala Barunya
Baca: Kasus Covid-19 Naik Akibat Subvarian Omicron, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1
Simak inilah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali yang diberlakukan:
Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas merupakan pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu.
Yakni seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara khusus sektor perhotelan non penanganan karantina, ara karyawan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung.
Juga hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.
Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.