Bahkan nomor WhatsApp Brigadir J tersebut keluar dari grup keluarga.
Hal yang mengherankan lagi lantaran HP Brigadir J masih hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Sebagai informasi nomor Brigadir J diketahui sudah lama tak aktif setelah kejadian pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo.
Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo mengklaim dirinya diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang barang Yosua.
Barang-barang milik Brigadir J tersebut, kata Daden, termasuk dua hanphone Yosua diserahkan ke Biro Profos.
Baca: Sopir Ambulans Dilarang Hidupkan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo, Sebut Anggota Provos yang Minta
Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu
Penyerahan barang-barang Brigadir J itu diberikan sebelum jenazah Brigadir J diantar ke Jambi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Daden dalam persidangan.
Tambahan informasi, dari tangkapan layar grup whatsapp keluarga Brigadir J, nampak nomer WhatsApp Yosua keluar dari grup pada hari ini, tercatat pada pukul 08.30 pagi.
Sontak saja ibu dan kakak Brigadir J kaget dan curiga dengan kejadian tersebut.
Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Nomor tersebut coba dihubungi lagi, namun Kamaruddin menyatakan nomer Brigadir J terdengar sibuk.
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ngaku sempat takut saat akan laporkan kasus kematian anak mereka.
Hal ini lantaran yang mereka hadapi adalah jenderal.
Mereka sadar jika nekat membawa perkara kematian Yosua akan berhadapan langsung dengan para petinggi kepolisian.
Ditambah lagi, keluarga Brigadir J juga khawatir soal biaya.
Rosti Simanjuntak, ibu Yosua, "hanya" guru SD di Jambi.
Sedangkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, tak lagi bekerja sejak pandemi Covid-19.
Baca: Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J
Baca: Anak Susi ART Ferdy Sambo Tak Mau Berangkat Sekolah, Suami Berharap Ia Cepat Pulang
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).