ART dan Security Sambo Kena sindir Hakim Karena Jawab Pertanyaan Cepat: Kemarin Macam Sakit Gigi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sindir ART dan Security Ferdy Sambo

Monika menjelaskan soal syarat dari kejujuran.

Ia menyebut syarat kejujuran adalah adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.

"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," terangnya.

Saat menjawab pertanyaan hakim dlam persidangan, Susi disebut tidak banyak menampilkan emosi yang rileks.

Bahkan disebut, ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.

Kondisi tersebut, kata Monika, dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang telah terjadi.

Juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik tau dapat juga berusaha untuk mengatakan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."

"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."

"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," terang Monika.

Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka

Dua asisten Ferdy Sambo, Susi dan Dariyanto alias Kodir terancam jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keterangan dua ART Ferdy Sambo ini dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Hal tersebut membuat keduanya mendapatkan ancaman akan diproses pidana karena dinilai memberikan keterangan bohong.

Hal tersebut terjadi ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.

Baca: Viktor Kamang Marahi Pengacara Kuat yang Ragukan Kredibilitasnya: Saya S-2 Magister Hukum UI

Baca: Pengunjung Teriaki Kuat Maruf Saat Masuk Ruang Sidang: Permainanmu Paten, Ayo Jujur

Susi menjadi saksi pada Senin, (31/11/2022), lalu dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada E.

Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keduanya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer