Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Mulanya, Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Dengar pernyataan tersebut, Susi meminta maaf dan menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.

“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Kemudian, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.

“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.

“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.

Susi akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.

Hakim mengingatkan Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.

(TRIBUNNEWSWIKI/PUTRADI PAMUNGKAS/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer