Makan-makan tersebut digelar dua hari setelah Brigadri J tewas ditembak, tepatnya pada Minggu 10 Juli 2022.
Acara makan-makan ini juga diikuti oleh ajudan-ajudan dan para asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Susi, asistern rumah tangga ( ART) Ferdy Sambo dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Susi mengaku tak curiga soal acara makan bersama tersebut meski tidak dihadiri Brigadi J.
Istri Ferdy Sambo pun juga tak menyinggung soal keberadaan Brigadir J ketika acara makan-makan itu.
Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri
Baca: Bharada E Sambil Nangis Sebut Dirinya Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Hakim juga menanyakan soal Putri Candrawathi atau yang lainnya menyebut keberadaan Brigadir Nofriansyah Ypsua Hutabarat atau tidak.
"Tidak ada," jawab Susi, dikutip dari Kompas TV.
ART Putri Candrawathi ini juga mengklaim dirinya tak menyangka jika ajudan Ferdy Sambo sudah meninggal dunia.
Ia menagatakan baru tahu setelah adanya pemberitaan Senin 11 Juli 2022 soal kematian Brigadir J.
Susi juga mengaku kaget dengan adanya tembak menembak dengan Bharada E.
"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.
"Saya lihat berita, belum terima kenyataan itu." imbuhnya.
Susi juga menklaim dirinya bertemu Putri Candrawathi setelah tewasnya Brigadir J ketika
acara makan-makan bersama saat perayaan Idul Adha itu.
"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi ketika ditanya Majelis Hakim.
Baca: Apa Itu Putusan Sela? Mengenal Putusan Dibacakan Hakim Wahyu yang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Sebelumnya terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut keterangan Susi banyak bohongnya.
Hal itu diucapkan Eliezer saat diminta menanggapi kesaksian asisten rumah tangga (ART) Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya,” kata Eliezer, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santosa meminta Bharada E menyebutkan bagian dari keterangan mana yang dinilai telah berbohong.
“Banyak yang bohong? Bisa disebutkan satu persatu mana yang bohong?” kata hakim.