"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," terangnya.
Berikut daftar nama 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Kompas:
Direktur PT. LIB selaku penyelenggara, kata Listyo Sigit, ternyata tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal ini seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Barisan kedua ada Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH.
AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Ia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.
Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.
Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.
"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listy Sigit menyebut yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.