Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.
Eks Kadiv Propam Polri ini terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selain itu, eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Ferdy Sambo juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penolakan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Baca: Keluarga Brigadir J Ngaku Takut Hadapi Jenderal Saat Akan Laporkan Kasus, Ditambah Terkendala Biaya
Baca: Soal Wanita Simpanan Ferdy Sambo Diungkit Dalam Sidang, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Informasi ke PC
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu, dikutip dari Tribunnews.
Perkara ini maka dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan adanya penolakan eksepsi yang diajuka Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi perkara pembunuhan berencana terdakwa Ferdy Sambo di persidangan berikutnya.
penuntut umum tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo," jelas Hakim Wahyu.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," imbuh dia.
Seperti yang diketahui, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dengan dakwaan berlapis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, terdapat 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan untuk alasan teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil, dikutip dari Kompas.
Baca: Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Bharada E Berharap Bisa Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J
Tentang penggabungan dua berkas perkara tersebut, lanjut Fadil, sesuai denagn aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasti digabungkan," kata Fadil.