Andi Irfan menyebut polisi ikut ambil bagian dalam batalnya pengajuan autopsi korban.
Aparat Polres Malang memberikan pengarahan tentang cara menulis surat pernyataan pembatalan autopsi dengan datang ke rumah Devi.
"Di sini keluarga korban punya pemahaman, bahwa polisi sedang mengancam dan mengintimidasi, walaupun tidak ada kata-kata verbal yang mengarah ke sana. Tapi kehadiran mereka adalah ancaman kepada keluarga korban," kata Andi Irfan.
"Jadi saya kira kalau dari pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi, itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Saya melihat polisi menghalangi upaya penegakan hukum. Menghalangi upaya bersama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di Kanjuruhan," lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul Terintimidasi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Ajukan Autopsi setelah Didatangi Polisi