Rizky Billar Ngacir Saat Wajib Lapor ke Polres Metro Jaksel, Suami Lesti Kejora: Saya Takut Disorot

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalani Wajib Lapor di Polres Jaksel, Rizky Billar Lari Kencang saat Disorot Awak Media

Pedangdut yang jadi KDRT ini juga mengingat segala yang diungkapkan Rizky Billar.

Ia mengatakan seseorang mengurusi hidup orang lain tandanya tidak bahagia.

"Karna kata kakak gini "kalau ada orang ngurusin hidup orang berarti hidupnya ga bahagia," jelas dia.

Bahakn diketahui, Lesti Kejora juga sempat menyunting postingannya di akun Instagramnya.

Lesti Kejora menganggap netizen mengambil kesimpulan terlalu jauh soal kehidupan rumah tangganya.

Seolah menyindir netizen yang sudah simpati berlebihan pada kasus rumah tangga yang sedang melanda dirinya dan Rizky Billar.

"Kita adalah kita bukan mereka, mereka bisa dan mampu memberikan pernyataan atau dugaan seenak mereka," kata Lesti Kejora pada suntingan unggahannya, Kamis (10/8/2022).

Tanggapan Lesti Kejora Jika Rizky Billar Kembali Lakukan KDRT 

Lesti Kejora pernah berpesan pada netizen untuk tidak mencampuri kehidupan orang lain, video lawasnya jadi bahan cecaran netizen. (Instagram)

Pedangdut Lesti Kejora memberikan tanggapan jika suaminya Rizky Billar kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada dirinya lagi.

Wanita pemilik nama Lestiani ini yakin Rizky Billar tak akan melakukannya lagi.

Keyakinan Lesti kejora didasari oleh adanya surat perjanjian yang dirilis pada Jumat sore.

Keterangan Lesti Ini disampaikan langsung oleh pengacara Lesti, Sandy Arifin.

"Sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perjanjian, sudah kita masukkan ke Polres Jakarta Selatan, tinggal menunggu prosesnya, kita tunggu nanti sore," jelas Sandy, dikutip dari Tribun Solo.

Berikut adalah isi dari surat perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar:

"Jakarta, 13 Oktober 2022
Nomor 0112/SKU/S&S/X/22

Kepada Yang Terhormat
Bapak Kapolres Jakarta Selatan
Jl. Wijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan


Dengen hormat,

Hal: Permohonan Restorative Justice Terhadap Laporan Polisi No. Pol. LP/B/ 2348/1X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022 di Pores Metro Jakarta Selatan

Perkenankanlah kami, LESTIANI (alias Lesti Kejora) selaku PELAPOR, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No. Pol. LP/B/ 2348/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022 di Poires Metro Jakarta Selatan, yang saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, yang mana dalam perkembangannya temyata ada upaya-upaya kearah terjadinya musyawarah dan mufakat sehingga telah terjadi perdamaian antara Pelapor dan Terlapor berdasarkan Kesepakatan Perdamaian tanggal 13 Oktober 2022 (terlampir).

Untuk tujuan tersebut diatas, maka pada kesempatan yang baik ini, kami /Pelapor bermaksud untuk mengajukan permohonan kehadapan Bapak untuk dilakukannya upaya Restorative Justice sehingga permasalahan hukum ini dapat diselesaikan dengan baik;

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer