Jokowi Sebut Sambo Bikin Runyam Institusi Polri hingga Buat Kepercayaan Publik Anjlok ke Polisi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo duduk bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengarahan di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu saja, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga sudah diterima Kejagung.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Tak hanya itu saja, para tersangka pun dikenai Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI/PUTRADI PAMUNGKAS/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer