Diketahui hingga saat ini izky Bilar masih berstatus sebagai saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).
Zulpan menjelaskan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk memperjelas soal masalah laporan KDRT Lesti Kejora.
"Kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," jelas Endra Zulpan, dikutip dari Tribun Lampung.
Zulpan meminta suami Lesti Kejora itu untuk kooperatif dalam kasus tersebut.
Baca: Ayah Angkat Rizky Billar Ancam Laporkan Penghujat Anaknya ke Polisi: Bisa Kami Proses ke Jalur Hukum
Baca: Rizky Billar Dikuliti Masa Lalunya: Dulu Motor Tak Punya hingga Kadang Tak Makan, Kini Kaya Raya
Rizky Billar diminta untuk memenuhi panggilan kedua tersebut setelah mangkir pada panggilan yang pertama.
"Karena kan dia harusnya minggu lalu ya cuma dia dengan alasan tertentu katanya ada kegiatannya yang lain meminta melalui pengacaranya menyampaikan kepada penyidik untuk ditunda tanggal 13 (Oktober). Kita harapkan tanggal 13 bisa hadir ya tepat waktu," ujar Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan sejauh ini penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penyidik, lanjut Zulpan, sudah menemukan unsur pidana tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menetapkan tersangkanya usai pengumpulan alat bukti yang cukup.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," terang dia.
Dengan begitu, Rizky Billar kemungkinan besar menjadi tersangka atas tindakan KDRT yang dilaporkan oleh pelantun Kejora itu.
Ini berdasarkan pada Pasal 184 KUHP dan dua alat bukti dari kesaksian korban juga saksi lainnya, beserta hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Billar diketahui mangkir dari pemeriksaan kepolisian atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Hal ini jugua sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Kuasa hukum Rizky Billar ini mengatakan, kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022), lantaran psikisnya terganggu.
Baca: Polisi Sebut Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana
Baca: Berstatus Saksi, Rizky Billar Belum Jadi Tersangka dalam Kasus KDRT terhadap Lesti
Ade mengatakan psikologi Rizky Billar terganggu lantaran pemberitaan soal KDRT yang menimpa dirinya.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait media sosial, yang ditayangkan, berita-berita, narasi yang dibangun yang kurang baik, yang tidak sepantasnya yang dilakukan para netizen," tutur Ade, dikutip dari Kompas.
Bahkan Ade membantah soal Rizky Billar melakukan KDRT pada Lesti Kejora.
"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," lanjut Ade Erpil Manurung.