Listyo Sigit juga mengatakan berkas tersagka lain, yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lantaran masih disusun.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada."
"Berkas sudah kami kirim. Tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," sambungnya.
Usai melimpahkan berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya, saat ini polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebuut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.