Kedua polisi yang diminta untuk dinonaktifkan tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam dan apolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Johnson Panjaitan, Selasa (19/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J yang lain, mengatakan tindakan Karo Paminal itu melanggar asas keadilan.
Tak hanya itu saja, tindakan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” papar Johnson dikutip dari Kompas.com.
Baca: Polri Sebut Sidang Banding Sambo Bersifat Final, Jadi Upaya Hukum Terakhir
Sementara itu, Kamaruddin mengatakan Karo Paminal memberikan perintah yang terkesan seperti mengintimidasi keluarga Brigadir J.
Sikap yang ditunjukkan Karo Paminal tersebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin.
Kemudian Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai dengan prosedur perkara tindak pindana soal masalah pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” papar Kamaruddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kombes Ade Ary Syam Jadi Kapolres Jakarta Selatan Gantikan Kombes Budhi Herdi yang Dimutasi ke Yanma