Telah Rilis, Berikut Jadwal serta Tata Cara Mendaftar PPPK Guru 2022

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar halaman utama situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Cara daftar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 oleh Kemendikbudristek, begini tahapannya.

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

d. Transkrip nilai asli; dan

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Baca: Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Ketentuan Prioritas Pelamar

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022:

1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022

2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni - September 2022

3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022

4. Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022

5. Pelamaran: September - Oktober 2022

6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022

7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022

8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022

9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022

10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer