a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d. Transkrip nilai asli; dan
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Baca: Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Ketentuan Prioritas Pelamar
1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022
2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni - September 2022
3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022
4. Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022
5. Pelamaran: September - Oktober 2022
6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022
7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022