Hal ini lantaran Ipda Arsyad Daiva Gunawan ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo soal pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lantas siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebenarnya?
Berikut Tribunnewswiki himpun informasi terkait sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan:
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Heri Gunawan merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024).
Ayah Arsyad mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Mohon Maaf Karena Telah Kecewakan Banyak Pihak
Baca: Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Kini Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri dan menunggu Sidang KKEP untuknya dilaksanakan.
Sebagai informasi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjadi sorotan publik, lantaran dirinya menjadi saksi penting terkait pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang menyatakan jika Ipda Daiva Gunawan diduga tidak professional dalam bertugas.
Anak politikus ini menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022).
Diketahui, majelis hakim menunda sidang lanjutan.
Namun, sidang yang rencananya digelar pekan ini batal, karena Ipda Arsyad memohon penundaan waktu dengan alasan sakit.
Polri menyatakan sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," ujar Dedi.
Sidang, kata Dedi, harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit ambeien.
Baca: Komisi Yudisial Minta Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dijaga Ketat karena Berpotensi Ricuh
Baca: Bripka RR Ingin Selamatkan Brigadir J jika Tahu Dia Akan Dibunuh Ferdy Sambo