Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu.
Adapun penyaluran BSU baru akan dilaksanakan pada Senin, 12 September besok.
"Hari ini (Jumat), uangnya sudah tersalurkan dari Kemenaker ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Namun terpotong weekend, KPPN hanya bisa menyalurkan ke Bank Himbara pada hari kerja, yaitu Senin," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
"Begitu masuk ke Bank-bank Himbara maka langsung realtime dikirim ke rekening-rekening pekerja (yang berhak menerima BSU)," lanjut dia.
Nantinya, BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara yakni BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU dapat mengakses website bsu.kemnaker.go.id.
Berikut adalah syarat penerima dan cara mengecek penerima BSU Rp 600 ribu.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Pekerja atau buruh dengan Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Bukan penerima kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca: Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Dipastikan Cair Pekan Ini
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, klik menu Pendaftaran
3. Lengkapi data pendaftaran akun di kemnaker.go.id
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda