"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur,"kata Andi, Selasa (6/9/2022).
Namun berbeda dengan hasil lie detector milik Ferdy Sambo.
Polri memberikan alasan soal hasil lie detector Ferdy Sambo yang tidak diumumkan.
Mereka menyebut hasil uji milik mantan Kadiv Propam yang jadi tersangka pembunhan Brigadir J ini masuk pro justicia.
Diketahui,sekarang ini Puslabfor masih melengkapi berkas keterangan saksi ahli.
Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan hasil uji poligraf tersebut masih berproses oleh laboratorium forensik, seperti dikutip dari Kompastv.
Ini berbeda dengan tiga tersangka pembunuh lain, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengatakan hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi menjelaskan lie detector yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi.
Oleh karena itu, pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
"Sama dengan ikatan forensik di Indonesia, untuk polygraph ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika."
"Dan alat polygraph yang digunakan puslabfor kita ini semuannya sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," papar Dedi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan lie detector yang dimiliki Polri merupakan buatan Amerika dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak tahun 2019 lalu.
Dia mengklaim lie detector itu memiliki tingkat akurasi mencapai 93 persen.
Lantaran itulah, hasil polygraph atau lie detector dinilai memiliki kekuatan hukum.
"Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," imbuh Dedi.
"Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan puslabfor dan juga operator polygraph, bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Nanti penyidik juga mengungkapkan ke depan."
"Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Karena tingkat akurasi 93 persen. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia," sambung Dedi.
Dia mengatakan hanya penyidik yang berhak mengungkap hasilnya kepada publik termasuk dalam persidangan.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah diperiksa menggunakan alat lie detector.