Cara Mudah Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah menerbitkan Kartu Kuning atau AK I yang diperuntukkan bagi para pencari kerja untuk melamar kerja. Berikut adalah ketentuan, syarat, dan cara membuat Kartu Kuning.

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

- Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.

- Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 44 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

• Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

• Pilih menu daftar.

• Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".

• Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

• Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.

• Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.

• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

• Datang ke kantor Disnaker setempat.

• Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

• Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.

• Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.

• Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.

• Selanjutnya, Anda hanya datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

(Tribunnewswiki.com/flz, Kompas.tv/Fransisca Natalia)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer