Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pakar Sebut Polri Pilih Kasih dan Nodai Rasa Keadilan

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Fickar menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan saat ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.

Unsur keadilan, kata Fickar juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.

"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.

Dia juga khawatir Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan Putri Candrawathi tidak menempati kediaman pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer