Kasus tewasnya Brigadir J membuat Ferdy Sambo terancam Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut tampak hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar kemarin Selasa (31/8/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)