Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus tewasnya Brigadir J membuat Ferdy Sambo terancam Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut tampak hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar kemarin Selasa (31/8/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer