PGRI Tegaskan 5 Hal tentang Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berpose dengan pengurus PGRI Jateng di Gedung Pusat UPGRIS, Jalan Sidodadi Timur 24, Semarang, Jumat (24/2/2017).

Kendati ayat terkait TGD menghilang, PGRI menghimbau agar para tenaga pendidik tidak perlu mogok mengajar atau melakukan demo.

PGRI berkomitmen akan memperjuangkan keadilan bagi para pendidik.

"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," tegasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer