Terbaru, Kapolri merespons pengajuan banding pemecatan Sambo hingga rencana rekonstruksi pembunuhan.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kemudian, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik lantaran dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.
Kapolri belum memastikan apakah banding yang diajukan Sambo bakal diterima atau tidak.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit mengatakan, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding yang menjadi bagian dari proses pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Sebelum dipecat, Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri yang ditolak Kapolri.
"Ya tentunya kan ada aturannya," kata Sigit.
Sigit mengatakan, nasib Sambo sebagai anggota Polri harus diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pasalnya, dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.
0
Tim khusus (timsus) Polri telah menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J, yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedianya, rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini.
"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," kata Sigit.
Baca: Polri Tanggapi Kabar Ferdy Sambo Didesak Pakai Baju Tahan saat Rekonstruksi
Sigit mengeklaim, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam pengusutan kasus ini.
Namun demikian, teknis pelaksanaan rekonstruksi bakal dia serahkan sepenuhnya kepada penyidik.