Pendaftaran DTKS DKI Jakarta memasuki tahap ke-3 pada tahun 2022.
Menurut Ingub No.2 tahun 2022, pendaftaran DTKS ini dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.
Pendaftaran DTKS Tahap 3 sempat diundur lantaran masih dilakukan pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap 1 dan Tahap 2.
DTKS merupakan sistem yang memuat data penduduk dengan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Adapun sumber bantuan DTKS terdiri dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP, PLUS, KJMU, dan BPMS).
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.
Apabila warga mengalami kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti fotokopi KTP dan KK.
Syarat untuk mendaftar DTKS adalah pendaftar merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.