LPSK Tolak Amplop Isi Uang dari Pihak Ferdy Sambo yang Diberikan lewat Orang Lain

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kiri) dan Ferdy Sambo

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ujar Susilaningtias, dikutip dari Kompas.

Irjen Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan LPSK lantaran adanya ancaman pemberitaan media massa Putri Candrawathi.

Namun, pihak LPSK menganggap pemberitaan media massa bukanlah ancaman.

Ini karena dalam pemberitaan ada hak jawab yang bisa digunakan jenderal bintang dua ini untuk menyampaikan klarifikasi.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," lanjutnya.

Kondisi dan situasi Putri Candrawathi, lanjut Susilaningtias, tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara atau ancaman pemberitaan.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," kata Wakil Ketua LPSK ini.

Pada tanggal 13 Juli 2022, telah terjadi pertemuan antara pihak Ferdy Sambo dan LPSK.

Pertemuan ini dalam rangka pihak Ferdy Sambo meminta perlindungan di Kantor Kadiv Propam Polri.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer