Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (15/8/2022).
Awalnya Inspektorat Khusus (Itsus) mengungkapkan ada 31 dari 56 polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Penetapan jumlah polisi terduga melanggar kode etik ini terus dilakukan setelah Itsus terus memeriksa para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Terakhir, 63 polisi yang diperiksa Itsus menyatakan ada penambahan 5 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik hingga menjadi 35 orang.
"Ya betul info terakhir dari Itsus," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.
Baca: Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri, Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar
Baca: Berdasarkan CCTV Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua
Para polisi ini diduga tak profesional lantaran melakukan perusakan dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, mereka juga disangka mengaburkan dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keputusan status para polisi tak profesional ini masih akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Berikut adalah daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Perwira tinggi (Pati): 3 personel
Perwira menengah (Pamen): 8 personel
Perwira pertama (Pama): 4 personel
Bintara: 4 personel
Tamtama: 2 personel
Perwira Menengah: 1 personel
Perwira Pertama: 1 personel