35 Polisi Dinyatakan Tak Profesional & Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga puluh lima anggota polisi dinyatakan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (15/8/2022).

Awalnya Inspektorat Khusus (Itsus) mengungkapkan ada 31 dari 56 polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Penetapan jumlah polisi terduga melanggar kode etik ini terus dilakukan setelah Itsus terus memeriksa para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Terakhir, 63 polisi yang diperiksa Itsus menyatakan ada penambahan 5 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik hingga menjadi 35 orang.

"Ya betul info terakhir dari Itsus," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.

Baca: Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri, Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar

Baca: Berdasarkan CCTV Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua

Para polisi ini diduga tak profesional lantaran melakukan perusakan dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, mereka juga disangka mengaburkan dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan status para polisi tak profesional ini masih akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). (HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Berikut adalah daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Divisi Propam Polri:

Perwira tinggi (Pati): 3 personel

Perwira menengah (Pamen): 8 personel

Perwira pertama (Pama): 4 personel

Bintara: 4 personel

Tamtama: 2 personel

Bareskrim Polri:

Perwira Menengah: 1 personel

Perwira Pertama: 1 personel

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer