Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta Api Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

• Vaksin minimal dosis pertama

• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

(Tribunnewswiki.com/flz, Tribunnews.com)

 



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer