Taufan menambahakan, Ricky hanya melihat Brigadir J mengacungkan senjata tanpa tahu siapa yang menjadi lawan Brigadir J.
“Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata (ke istri Ferdy Sambo), dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu,”
“Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada,” jelas Taufan.
Selain itu terkait kabar tentang Ferdy Sambo yang sedang melakukan tes PCR di tempat lain saat insiden baku tembak antar polisi tersebut juga tidak benar.
Ternyata Irjen Ferdy Sambo berangkat satu hari lebih awal sebelum insiden yang menewaskan Brigadir J terjadi.
Baca: Alasan IPW Minta LPSK Tidak Berikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi
Baca: Sosok Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Niat Bongkar Kasus Brigadir J & Ferdy Sambo
Hal ini didapat dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," papar Taufan.
Dari hasil penelusuran Komnas HAM ditemukan banyak ketidakcocokan antara keterangan saksi dan barangnukti dengan informasi yang sudah beredar di tengah publik.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya sudah memberikan informasi tak benar atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena sudah tidak jujur.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022).
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman melanjutkan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam surat itu, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga.
Namun, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud.
"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.
Selanjutnya, Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Dirinya menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukan di hadapan persidangan.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.