Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ngaku Ziarah Wali Songo Bukan Niat Menghilang

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Maming setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Fikri.

Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengaku masih tidak mengetahui lokasi kliennya yang kini sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Baca: SOSOK Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Sering Langgar Kode Etik hingga Mengundurkan Diri

Baca: Pejabat di Kemendag Segera Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terima Uang Korupsi Gerobak

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengira bisa saja Maming tengah berziarah.

"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas. Dimana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Denny juga mengaku sedang jarang berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Ia saat ini masih fokus di dalam sidang praperadilan yang diajukan Maming.

"Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jarang karena kami fokus ke praperadilan," katanya.

Denny pun meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung, dimana pembacaan putusan akan dilangsungkan Rabu (27/7/2022) besok.

Ia memastikan Maming akan mengikuti segala proses hukum yang ada.

"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ucapnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer