Menurut Kamaruddin, berdasarkan bukti-bukti itu, pihak kuasa hukum keluarga memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya serta semua penyidik yang menangani kasus ini untuk membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Tetapi, Kamaruddin meminta autopsi ulang tersebut tidak hanya melibatkan polisi, namun juga dokter TNI seperti dari RSPAD, RS AL, RS AU, dan dari RS Cipto Mangunkusumo.
"Serta melibatkan pula RS Swasta Nasional, jadi mereka bersama, tidak sendiri-sendiri, biar autentik hasilnya,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin meminta hal tersebut bukan tanpa alasan.
Baca: INI yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo Selama 3 Hari Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J & Bharada E
Pasalnya, dokter-dokter sebelumnya mengatakan bahwa kematian Brigadir J lantaran tembak-menembak.
“Dan dari RS Polri tidak ada yang protes. Harusnya jika ada penjelasan Karo Penmas Polri yang menyatakan meninggalnya yang bersangkutan karena tembak-menembak, harusnya mereka protes. Berdasarkan autopsi kami, bukan begitu bos. Harusnya kan begitu? Bukan begitu, kawan? Kan harusnya begitu,” paparnya.
Namun, hingga kini pihak polisi masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukum keluarga guna mengatur waktu autopsi ulang Brigadir J.