Kedua polisi yang diminta untuk dinonaktifkan tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam dan apolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Johnson Panjaitan, (Selasa (19/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J yang lain, mengatakan jika tindakan Karo Paminal itu melanggar asas keadilan.
Tak hanya itu saja, namun juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” papar Johnson dikutip dari Kompas.com.
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir, mengungkapkan jika Karo Paminal memberikan perintah yang terkesan seperti mengintimidasi keluarga Brigadir J.
Sikap yang ditunjukkan Karo Paminal tersebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin.
Baca: INI yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo Selama 3 Hari Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J & Bharada E
Baca: Keluarga Brigadir J Minta CCTV Rute Magelang-Jakarta Disita, Polri: Itu Pertimbangan Teknis Penyidik
Kemudian untuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai prosedur.
Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai prosedur perkara tindak pindana soal masalah pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” papar Kamaruddin.
Sebelumnya telah diberitakan tentang keputusan penonaktifan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo diambil oleh Kapolri.
Penonaktifan Ferdy Sambo disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Saat itu Kapolri yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit, dikutip dari Kompas.com.
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," imbuh dia.
Alasan penonaktifan Ferdy Sambo, kata Kapolri, yakni demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," papar dia.
Dia menambahkan, penyidikan terkait kematian Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya.
Seperti yang diketahui, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.