- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Baca: Kronologi Insiden Baku Tembak Anggota Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri : Bermula dari Pelecehan
Baca: Polri Tetap Akan Tindak Tegas Polisi yang Senjatanya Tewaskan Putra Ulama Arrazy Hasyim
a. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
b. Organisasi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.
c. Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selam setahun.
Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu:
- Biro Wabprof
- Biro Paminal
- Biro Provos
- Bagian Renmin
- Bagian Yanduan
- Bagian Rehab
Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, dia menjabat kurang lebih selam setahun, adapun roda kepemimpinan DIV PROPAM sbb:
- Inspektur Jenderal Polisi Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – November 2003)