Ngaku Kaget Dengan Penyelewengan Dana di ACT, Pemkot Palembang Beri Imbauan Agar Tak Donasi ke ACT

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ACT (Aksi Cepat Tanggap) merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Kemensos lewat Itjen memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Apabila ada indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos juga memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer