Kemensos lewat Itjen memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Apabila ada indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos juga memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)