Nama Ahyudin sendiri setidaknya pernah menduduki puncak pimpinan sebagai Presiden ACT selama 13 tahun sebelum akhirnya diganti pada tahun 2019.
Selama menjadi pemimpin, ia diketahui telah melahirkan berbagai program unggulan.
Hengkangnya presiden ACT yang pernah menjabat selama 13 tahun dari ACT diperkuat dengan tidak ada nama Ahyudin di dalam struktur kepengurusan ACT yang dirilis oleh laman resminya saat ini, di mana Ketua Dewan Pembina ACT dijabat oleh N Imam Akbari.
Saat Ahyudin menjadi petinggi ACT, diduga dirinya memperoleh gaji sebesar Rp 250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.
Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.
Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.
Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.
Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain
Baca: Ibnu Khajar Ungkap Gaji Presiden ACT Sebelumnya Tembus Rp 250 Juta : Sekarang Dikurangi
Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)