SOSOK Ahyudin, Mantan Presiden ACT yang Terima Gaji Ratusan Juta Saat Jabat jadi Petinggi Lembaga

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin. Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu.

Nama Ahyudin sendiri setidaknya pernah menduduki puncak pimpinan sebagai Presiden ACT selama 13 tahun sebelum akhirnya diganti pada tahun 2019.

Selama menjadi pemimpin, ia diketahui telah melahirkan berbagai program unggulan.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sampaikan keterangan mengenai bantuan Indonesia yang telah diserahkan ke Palestina di sebuah gedung, Jalan TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2019). (TRIBUNNEWS)

Hengkangnya presiden ACT yang pernah menjabat selama 13 tahun dari ACT diperkuat dengan tidak ada nama Ahyudin di dalam struktur kepengurusan ACT yang dirilis oleh laman resminya saat ini, di mana Ketua Dewan Pembina ACT dijabat oleh N Imam Akbari.

Saat Ahyudin menjadi petinggi ACT, diduga dirinya memperoleh gaji sebesar Rp 250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Profil pengurus saat ini

Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.

Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.

Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.

Para Pengurus ACT

Dewan Pembina

Ketua : N Imam Akbari

Anggota :

Bobby Herwibowo, Lc

Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA

Hariyana Hermain

Baca: Ibnu Khajar Ungkap Gaji Presiden ACT Sebelumnya Tembus Rp 250 Juta : Sekarang Dikurangi

Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman, Lc

Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer