Ketentuan dan Kriteria Hewan Kurban untuk Idul Adha Sesuai SE Menag di Tengah Wabah PMK

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan vaksinasi PMK di Kabupaten Sumenep yang digelar di Desa Pangarangan Kecamatan/Kota Sumenep, Senin (27/6/2022).

- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan

- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

- penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;

- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

a. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

b. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

c. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

d. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

e. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Humas Kemenag RI)

Menteri Agama Yaqut  juga memberikan imbauan pada umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Selain itu juga mereka juga berusaha menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat sampai hari penyembelihan.

Imbauan tambahan untuk umat islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK disarankan untuk untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan ( RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tambahnya.

Sebelumnya Yaqut menyebutkan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan mengenai tata cara berkurban di tengah wabah PMK.

Ia sudah menemukan sejumlah fatwa tetapi perlu berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam sebelum menginformasikan ke publik.

"Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang," kata Yaqut.

Baca: Sosok Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Quran

Baca: Yaqut Cholil Klarifikasi Pernyataannya yang Sebut Kemenag Hadiah dari Negara untuk NU

Untuk mencegah penyebaran PMK, pemerintah telah memutuskan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang terdampak PMK.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer