Ketentuan dan Kriteria Hewan Kurban untuk Idul Adha Sesuai SE Menag di Tengah Wabah PMK

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan vaksinasi PMK di Kabupaten Sumenep yang digelar di Desa Pangarangan Kecamatan/Kota Sumenep, Senin (27/6/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Himbauan yang diberikan untuk umat Islam saat Idul Adha tahun 2022 ini tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku ( PMK) yang sedang menyerang hewan ternak.

Surat edaran ini diterbitkan pada  24 Juni 2022 mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha.

Selain itu Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 juga menuliskan ketentuan terkait pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah, ketentuan syariat berkurban, sampai teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK (penyakit mulut dan kuku)," ungkap  Yaqut, dilansir dari Kompas.com.

Berikut ketentuan terkait pelaksanaan kurban yang tertuang dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

1. Ketentuan khusus

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

 - melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); atau

- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Baca: Wabah PMK Merebak, Menag Minta Umat Islam Tak Paksakan Diri Kurban Idul Adha

Baca: Wabah PMK Sapi Merajalela, Jokowi Instruksikan Daerah Status Merah Terapkan Lockdown

2. Kriteria hewan kurban

 a. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

b. Cukup umur, yaitu:

- unta minimal umur 5 (lima) tahun;

- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

- kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer