Bagi calon peserta Kartu Prakerja sudah melakukan pendaftaran akun dapat langsung login ke dashboard Prakerja dan klik "Gabung Gelombang".
Hal tersebut diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
"Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik "Gabung Gelombang"! Jangan disia siakan kesempatannya Sob!", tulis akun @prakerja.go.id
Sementara, bagi yang berminat mengikuti Kartu Prakerja, dapat mendaftarkan diri melalui laman www.prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, siapkan Nomor HP, data diri, email dan juga KTP untuk mendaftar, dan simak juga syarat pendaftarannya.
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
- Berusia di atas 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
- Akses laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;
- Masuk ke dashboard akun;