- Surat Keterangan Domisili.
3. Jalur Prestasi
Adapun calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi.
Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
- Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
Seleksi Prestasi untuk SMK, terdiri dari:
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
4. Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor
Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).
6. Jalur Zonasi (SMA)
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.
Baca: Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, Dibuka Besok 25 Juni 2022
Baca: Tata Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP Jalur KJP Plus hingga PIP
Berikut jadwal PPDB Sumut Tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Sumut:
- 09 Mei - 12 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.