Penyidik pun berkoordinasi dengan ahli untuk meminta keterangan terkait poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings.
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga kami mempersangkakan terhadap yang bersangkutan," imbuh dia.
Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar poster promosi itu, satu CPU komputer, tiga ponsel, satu buah laptop, dan hardisk.
"Kami menduga para tersangka menggunakan sarana barang bukti untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana," terang Budhi.
Para tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Tak hanya itu, mereka juga terjerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik.