Sebagai tambahan informasi, bahkan netizen kirim karangan bunga ke Markas Kepolisian Kota Serang setelah Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tesrsangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam karangan bunga tersebut bertuliskan dukungan untuk polisi dan kerinduan netizen akan kedamaian internet.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulisnya di karangan bunganya, Kamis (23/6/2022).
Karangan bunga tersebut dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia.
Karangan bunga ke Markas Kepolisian Resor Kota Serang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Tertulis karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
Karangan bunga ini dikirim dari Komunitas Indonesia Damai juga mengirimkan karangan bunga dengan tulisan, "Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres,".
Sebelumnya telah diberitakan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor atas nama Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Rabu (15/6/2022), mengatakan, pelapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui konten Instastory yang diunggahnya.
Laporan Dito yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.
Usai SPDP, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan ( tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan ( Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).