Alasan mereka mengundurkan diri satu di antaranya adalah karena kaget melihat gaji dan tunjangan yang ditawarkan terlalu kecil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis (26/5/2022).
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya.
Satya mengungkapkan hal ini tidak sejalan dengan ekspektasi para CPNS yang pilih mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," imbuh dia.
Pengunduran ratusan CPNS ini juga sangat disayangkan oleh Satya.
Satja mengungkapkan, seharusnya para CPNS ini mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," kata Satya.
Sebagai informasi para CPNS yang mengundurkan diri harus siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal ini lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Tak hanya itu saja, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar yang tentu saja merugikan negara.
Hal ini berdasar pada Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, diterangkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
Satya menegaskan bagi para CPNS yang mengundurkan diri maka harus siap-siap untuk disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya seperti dikutip dari Kompas.
Baca: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS
Baca: BKN: Kecurangan dalam Tes CPNS Hanya Terjadi di Sebagian Kecil Tilok & Terdeteksi
Tak hanya itu saja, sanksi yang juga menghantui para CPNS ynag mengundurkan diri yakni berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," kata Satya.