Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan memang dijadwalkan oleh pemerintah akan cair selepas pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang telah selesai dibayarkan.
Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.
Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.
Sebagai informasi, ada golongan yang PNS yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Lantas siapa sajakah itu ?
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal.
Dua hal tersebut yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021,Rabu (2/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Hadiyanto.
Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.
Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.
Baca: Serba-serbi Soal Work From Anywhere untuk ASN, Mulai dari Jabatan hingga Gaji
Baca: Besaran Gaji ke-13 yang akan Diterima ASN/PNS di Tahun 2022, Simak Jadwal Pencairannya
Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.
Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.