Ditutup Besok! Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Secara Online dan Offline

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer