Daftar 105 CPNS yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Karena Rugikan Negara

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat pemberkasan CPNS 2021 yang harus disiapkan peserta yang lolos seleksi CPNS 2021.

- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang

Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI)

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

- Pemerintah daerah di Nusa Tenggara

- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

Bagi CPN yang mengundurkan diri maka mereka harus siap-siap mendapatkan sanksi.

Hal ini lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Tak hanya itu saja, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar yang tentu saja merugikan negara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis (26/5/2022).

Satrya menegaskan bagi para CPNS yang mengundurkan diri maka harus siap-siap untuk disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya seperti dikutip dari Kompas.

Tak hanya itu saja, sanksi yang juga menghantui para CPNS ynag mengundurkan diri yakni berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

i

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," kata Satya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Sebelumnya telah diberitakan, menurut Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, diterangkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer