7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
8. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Lalu, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Baca: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di www.dtks.jakarta.go.id, Dibuka Hingga 28 Mei 2022
Baca: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. penetapan Daftar Sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).