Syarat, Jadwal, dan Cara Mendaftar PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2022 tingkat SMA dan SMK akan segera dibuka.

Pada PPDB jenjang SMA ini terdapat empat jalur yang dibuka, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Sementara itu, dalam PPDB SMK terdapat tiga jalur, yakni Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.

Berikut persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun 2022.

Syarat Peserta PPDB

• SMA

1. Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 – 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan -Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 – 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

Halaman
1234


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer