- Aparatur Sipil Negara; - Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
Penyebab lain seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp1,2 juta hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.
Harus diingat lagi bahwa setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota tersendiri. Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dari manajemen.
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang bersekolah atau kuliah
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
6. Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
7. Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
Coba pastikan beberapa hal berikut ini sebelum Anda melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.
Berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan agar lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 29 :